PELAYANAN IVA DAN KRIOTERAPI

 

Persyaratan Pelayanan

:

KTP/ KK /Identitas lainnya

Kartu BPJS bagi yang memiliki

Kartu berulang berobat

Prosedur

 

 

Waktu Pelayanan

:

Hari Selasa dan Kamis

Penyelesaian Layanan

: Jam 08.00 - 11.00 WIB

: 45 Menit-100 Menit

Biaya / Tarif

:

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasien BPJS :

Gratis (Syarat & Ketentuan Berlaku sesuai BPJS)

Produk

:

Jasa Layanan Pemeriksaan IVA dan Krioterapi

Pengelolaan Pengaduan

:

Contact person :

Ida Rohaya, AMd.Keb

HP/WA : 0812 6294 6830