PELAYANAN LABORATORIUM

 

Persyaratan Pelayanan

:

KTP/ KK /Identitas lainnya

Kartu BPJS bagi yang memiliki

Kartu berulang berobat

Rujukan laboratorium

Prosedur

:

<!--[if gte vml 1]> <![endif]-->

Waktu Pelayanan

:

Hari Senin s/d kamis

Jumat s/d Sabtu

Penyelesaian Layanan

: Jam 08.00 - 12.00 WIB

: Jam 08.00 – 11.00

: 30 Menit – 125 Menit

Biaya / Tarif

:

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasien BPJS :

Gratis (Syarat & Ketentuan Berlaku sesuai BPJS)

Produk

:

Jasa Pelayanan Laboratorium

Pengelolaan Pengaduan

:

Contact person :

Ida Rohaya, AMd.Keb

HP/WA : 0812 6294 6830