PELAYANAN RAWAT INAP

 

Persyaratan Pelayanan

:

KTP/ KK /Identitas lainnya

Kartu BPJS bagi yang memiliki

Kartu berulang berobat

Prosedur


 

Waktu Pelayanan

:

Setiap hari

Penyelesaian Layanan

: 24 Jam

: Sampai diperbolehkan pulang atas pemeriksaan dokter atau ada indikasi dirujuk

Biaya / Tarif

:

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasien BPJS :

Gratis (Syarat & Ketentuan Berlaku sesuai BPJS)

Produk

:

Jasa Layanan Rawat Inap

Pengelolaan Pengaduan

:

Contact person :

Ida Rohaya, AMd.Keb

HP/WA : 0812 6294 6830