PELAYANAN KESEHATAN LANSIA (POSYANDU LANSIA)

 

Persyaratan Pelayanan

:

KK /Identitas lainnya

Kartu BPJS bagi yang memiliki

Prosedur

 

 

 

 

 

 

:

 

Waktu Pelayanan

:

1x dalam 3 bulan /Posyandu

: Jam 09.00 - 12.00 WIB

Biaya / Tarif

:

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasien BPJS :

Gratis (Syarat & Ketentuan Berlaku sesuai BPJS)

Produk

:

Pemeriksaan Kesehatan Lansia,Senam Lansia, Penyuluhan Kesehatan

Pengelolaan Pengaduan

:

Contact person :

Ida Rohaya, AMd.Keb

HP/WA : 0812 6294 6830